Hak asasi manusia adalah hak dasaryangdimiliki oleh setiap manusiayangdibawa sejak lahir. Sebagai hak dasaryangdimiliki oleh setiap manusia maka Negara wajib memberikan perlindungan. Hak asasi manusia bukanlah hakyangabsolute. Dalam pelaksanaannya Ham dibatasi oleh kebebasanoranglain, moral, keamanan, dan ketertiban. Hak asasi manusia muncul dan menjadi bagiandariperadapan dunia diilhami oleh rendahnya pengakuan dan perlakuan terhadap harkat dan martabat Negara hokum sesuai dengan penjelasan UUD1945wajib memberikan perlindungan terhadap hak asasi manusia. Hal ini sesuai dengan cirri-ciri Negara pesatakanpengakuan dan penghargaanakanHAM diIndonesiadimulai sejak amandemen kedua UUD1945yangsecara eksplisit memasukan ketentuan HAM menjadi bagiandaribatang tubuh UUD1945. Pengakuan dan penghargaan HAM diIndonesiadi tindak lanjuti dengan upaya pemberian perlindunagan hokum kepada warga Negara dengan didirikannya Komisi Nasional Hak Asasi Manusia KOMNAS HAMyangdiikuti dengan didirikannya Peradilan Ham diIndonesia.
Penindasanterhadap HAM berarti pelanggaran terhadap HAM. Pengakuan oleh orang-orang lain maupun oleh negara ataupun agama tidaklah membuat adanya HAM itu. Demikian pula orang-orang lain, negara dan agama tidaklah dapat menghilangkan atau menghapuskan adanya HAM.– Dalam sidang BPUPKI, Ir. Soekarno telah menyatakan pemikirannya bahwaBuat apa UUD jika misalnya tidak ada keadilan sosial, apa guna UUD jika ia tidak bisa mengisi perut orang yang hendak mati kelaparan… kita rancangkan UUD dengan kedaulatan rakyat dan bukan kedaulatan individu, inilah jaminan bangsa Indonesia seluruhnya akan selamat di kemudian pemikiran para tokoh pendiri negara Republik Indonesia ini dituangkan dalam Pembukaan dan Batang Tubuh UUD 1945. Pembukaan UUD 1945 secara tegas telah memuat pengakuan HAM, sekaligus jaminan perlindungan HAM. Secara lebih jelas, kandungan HAM dalam pembukaan UUD 1945 dapat diuraikan sebagai berikut1 Alinea PertamaDalam alinea pertama pembukaan UUD 1945, dimuat pernyataanKemerdekaan itu adalah hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan. Hal ini telah menjelaskan bahwa pada alinea pertama UUD 1945 memberikan jaminan universal bahwa kemerdekaan dan “kebebasan adalah hak segala bangsa.” Pernyataan inilah yang kemudian mengilhami bangssa Indonesia untuk aktif dalam memperjuangkan kemerdekaan bagi bangsa-bangsa terjajah di sleuruh Alinea KeduaAlinea kedua merupakan penjabaran pernyataan Proklamasi Kemerdekaan bangsa Indonesia yang memuat pernyataanMenghantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan ini telah menjelaskan bahwa alinea kedua pembukaan UUD 1945 mengandung pengertian bahwa setelah bangsa Indonesia merdeka, maka rakyat Indonesia dijamin dan diwujudkan hak politik dan hak ekonomi atau hak kesejahteraannya. Hak politik termuat dalam pernyataan “bersatu dan berdaulat“, sedangkan hak ekonomi termuat dalam “terwujudnya masyarakat adil dan makmur.”3 Alinea KetigaDalam alinea ketiga termuat kalimatAtas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini ini telah menjelaskan bahwa alinea ketiga pembukaan UUD 1945 mengandung pengertian bahwa hak-hak yang telah didaptkan oleh bangsa Indonesia, yaitu kemerdekaan dan berbagai hak yang melekat di dalamnya adalah bukan merupakan hasil perjuangan manusia semata, melainkan adanya anugerah Tuhan Yang Maha Esa. Pernyataan tersebut akan menimbulkan kesadaran Ketuhanan sebagai penyeimbang dan nilai-nilai keduniawian Alinea KeempatDalam alinea keempat dimuat tentang tujuan dan dasar negara Indonesia. Adapun tujuan negara Indonesia adalahmelindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan ini telah menjelaskan bahwa tujuan negara yang terkandung dalam alinea keempat pembukaan UUD 1945 di dalamnya mengandung berbagai hak seperti hak perlindungan keamanan dan perlindungan hukum, hak ekonomi, hak sosial budaya, serta hak kemerdekaan dan keamanan bagi seluruh dunia. Sementara itu, yang dimaksud dasar negara dalam alinea keempat adalah kaitannya dengan HAM, Pancasila memberikan landasan hukum bagi pelaksanaan HAM di Indonesia yang ditekankan pada keseimbangan antara hak dan kewajiban. Keseimbangan antara hak dan kewajiban mengandung arti bahwa di samping menuntut dan melaksanakan hak, kita juga harus mengutamakan kewajiban.
Pengakuanterhadap HAM oleh bangsa di dunia ini mulai sejak 10 Desember 1948 pada saat PBB mengeluarkan pernyataan yang disebut pernyataan sedunia tentang HAM. Hak Asasi Manusia melekat pada diri manusia sejak lahir, karena itu muncul gagasan tentang hak asasi manusia.
YouMight Also Like: Link Penambah Like Di Tiktok Tanpa Password Rpp Ski Mts Kelas 9 Kurikulum 2013 Agama Momo Twice Syair Sdy 20 Januari 2021 Pangkalantoto Kudu Kumaha Ka Seuweu Pajajaran Teh Mewarnai Gambar Sekolah Tk Sederhana Apakah Latar Belakang Terjadinya Peristiwa Bandung Lautan Api Soal Ulangan Harian Tema 3 Kelas 4 Dan Kunci Jawaban Kunci Jawaban Tema 6 Kelas 4 Subtema 2 Contoh
Setiaptindakan harus sesuai dengan hak asasi manusia Persamaan dalam bidang politik, ekonomi, sosial dan budaya Setiap manusia memiliki persamaan kedudukan dalam hukum Jawaban: A. Negara menjamin setiap warga Negara. Dilansir dari Ensiklopedia, pengakuan dan perlindungan hak asasi manusia mengandung arti bahwa negara menjamin setiap warga negara. .